LITERASI WAKAF – Wakaf uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya dalam jangka waktu tertentu atau selamanya untuk dikelola secara produktif yang hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf melalui uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya yang digunakan langsung untuk mengadakan harta benda wakaf bergerak maupun tidak bergerak untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Fatwa MUI tentang Wakaf Uang yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2002/28 Shafar 1423 H, memutuskan : (1) Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. (2) Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. (3) Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh). (4) Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy (مصرف مباح). (5)Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.
Sumber : BWI